*Polsek Lore Selatan Serahkan Dua Oknum Warga Desa Gintu Tersangka Kasus Penganiayaan ke kejaksaan*
*Polsek Lore Selatan Serahkan Dua Oknum Warga Desa Gintu Tersangka Kasus Penganiayaan ke kejaksaan*

Poso Sulteng Mediamabespolri.com// Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lore Selatan, Polres Poso, menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.55 WITA.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HN (22), seorang pemuda yang tidak bekerja, dan AA (22), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Kapolsek Lore Selatan, Iptu I Made Putrayasa, S.H., mengatakan proses Tahap II dapat dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap berdasarkan surat P-21 tertanggal 15 Juli 2026.
“Selesainya proses penyidikan hingga berkas dinyatakan P-21 merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik Unit Reskrim Polsek Lore Selatan dalam menangani setiap perkara secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Sebelum diserahkan kepada JPU, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Puskesmas Gintu untuk memastikan kondisi fisik mereka layak mengikuti proses hukum. Selanjutnya, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dalam keadaan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Poso Cabang Tentena.
Kapolsek menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, seluruh tahapan penyidikan hingga penyerahan perkara kepada pihak kejaksaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan pelajar, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Penganiayaan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat merusak masa depan pelakunya. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan musyawarah, kesabaran, dan penyelesaian masalah secara damai dalam menghadapi setiap persoalan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Kapolsek Lore Selatan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena serta dukungan tenaga medis Puskesmas Gintu sehingga proses Tahap II dapat terlaksana dengan lancar.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lore Selatan akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (H-hpp)
(Obeth Kapita)






