*Kasus percabulan Oknum Warga Pamona dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke kejaksaan Tentena*

*Kasus percabulan Oknum Warga Pamona dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke kejaksaan Tentena*

Tentena, Poso Sulawesi-Tengah Mediamabespolri.com// – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.54 WITA.

Tersangka yang diserahkan berinisial HT (40), seorang petani asal Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf a dan huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP terkait dugaan tindak pidana percabulan.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor B-121/P.2.13.8/Etl.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Selanjutnya, penyidik Polsek Pamona Utara menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dan Surat Pengantar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada 21 Juli 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Dalam proses tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam kondisi lengkap dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Amirullah Baru Ahnaf, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk perkara dugaan tindak pidana percabulan. Ini merupakan wujud komitmen Unit Reskrim Polsek Pamona Utara dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.

AKP Risdiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan asusila dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan anggota keluarga guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena sehingga proses pelimpahan perkara dapat berjalan dengan baik.

“Polsek Pamona Utara akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada masyarakat. Setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap kesusilaan, akan kami proses secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Risdiyanto. (H-hpp)

(Obeth Kapita)