Tuduhan Terhadap Panda dan Dila di Akun “Prabumulih Viral” Adalah FITNAH Murni,Jika Tidak Dihapus Segera Dibawa ke Ranah Hukum.

PRABUMULIH –
Mediamabespolri.com , ‘ Tim Media/PERS menegaskan dengan tegas dan berani terkait postingan yang beredar di akun Facebook grup Prabumulih Viral, diunggah oleh pengguna bernama Dewi Angraini, yang menyertakan foto latar belakang Pemkot Prabumulih serta menyebutkan nama Panda dan Dila. Seluruh isi tuduhan dalam postingan tersebut adalah fitnah telanjang dan tidak memiliki dasar fakta sedikitpun.

Dalam unggahannya, Dewi Angraini secara sembarangan menuduh bahwa Panda dan Dila telah menerima uang sebesar Rp40 juta. Tuduhan ini sama sekali tidak benar, berisi kebohongan yang disusun sedemikian rupa untuk merusak nama baik, dan sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahkan, kami sudah memiliki bukti-bukti kuat yang menampik habis semua isu yang disebarkan.

Kami memprotes keras kelalaian pengelola akun Prabumulih Viral. Jangan sampai media atau wadah informasi yang seharusnya menyalurkan kebenaran, justru menjadi sarana penyebar berita bohong. Kami meminta agar admin lebih teliti, cek fakta terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima dan memuat setiap kiriman dari orang asing. Jangan asal tayang hanya demi mengejar ketenaran atau jumlah penonton, tanpa mempedulikan dampak yang menghancurkan nama baik orang lain.

Kami berikan peringatan tegas: Apabila postingan berisi pencemaran nama baik tersebut masih dibiarkan beredar dan tidak segera dicabut/Hapus,kami tidak akan segan-segan melaporkan pengelola akun beserta pengunggahnya kepada Aparat Penegak Hukum. Segala proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menuntut keadilan.

Saat ini, kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada jalur hukum yang berwenang. Kami pastikan setiap kebohongan yang disebarkan akan dimintai pertanggungjawabannya secara sah.

Pungkas.

Tim Redaksi
Polri Untuk Masyarakat