Pasca Rapat 26 Juni: Kadis Janji Serahkan Notulen & Data PMI 28 Juni via WA, Sempat Tolak Buat Berita Acara

Pasca Rapat 26 Juni: Kadis Janji Serahkan Notulen & Data PMI 28 Juni via WA, Sempat Tolak Buat Berita Acara

Taliwang, 28 Juni 2026 mediamabespolri.com

Taliwang – DPD YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Rapat Klarifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB pada Jumat, 26 Juni 2026. Pertemuan ini diadakan setelah lembaga yang berbadan hukum resmi ini menyampaikan tiga kali surat resmi terkait permintaan data dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Sumbawa Barat.

Ketua DPD YPTKIS KSB, Bambang, membeberkan kronologi lengkap sebelum, saat, hingga pasca rapat, beserta fakta‑fakta lapangan yang menjadi catatan penting.

  KRONOLOGI SEBELUM RAPAT
Dalam pembukaan rapat, Kadis Disnakertrans menyampaikan rasa kecewa atas surat‑surat YPTKIS yang dianggap “bertubi‑tubi”, dengan alasan seharusnya bisa berkomunikasi langsung ke Kepala Bidang.

Namun faktanya, YPTKIS sudah berulang kali mengupayakan pertemuan langsung dengan Kabid. Akan tetapi, Kabid selalu menghindar dan melempar urusan tersebut ke staf bernama Rusdianto. Kepada staf tersebut, YPTKIS sudah menyampaikan: “Silakan dijawab secara administrasi, bagian mana saja dari Surat Nomor 011 yang bisa dijawab oleh Disnaker.”

Jawaban yang diterima hanya secara lisan: “Tunggu waktu pertemuan, nanti baru kami berikan data PMI yang sudah diproses tahun 2024‑2025.” Janji ini belum terealisasi hingga surat terakhir tanggal 25 Juni 2026, baru kemudian Disnakertrans merespons dengan mengirimkan undangan rapat.

ADU ARGUMEN DALAM RAPAT
Saat rapat berlangsung, Kadis dan jajaran menyatakan bahwa Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang menjadi acuan kerja YPTKIS dianggap “tidak sesuai”.

Ketika YPTKIS balik bertanya: “Kalau UU itu tidak dipakai, Undang‑Undang mana yang tepat menjadi pedoman bagi kami menurut Disnaker?”, pihak dinas tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

Pertanyaan lebih lanjut diajukan: “Lalu proses penempatan dan pengawasan Calon PMI yang dijalankan di Disnaker ini sendiri berlandaskan Undang‑Undang nomor berapa?” Jawaban yang diterima justru: “Hal itu tidak boleh ditanyakan terlalu jauh.”

Selain itu, Kadis juga menegaskan agar YPTKIS tidak menggunakan atau membahas ketentuan Undang‑Undang dalam urusan proses terkait PMI oleh Disnaker. Usulan kemitraan resmi dan kerja sama tertulis pun ditolak, dengan alasan cukup berkomunikasi secara lisan saja.

Pada kesempatan itu, Kadis juga menyampaikan pendapatnya: “Setiap ada masalah PMI, kami tidak seharusnya akan bersurat dan memberikan kabar kepada YPTKIS.”

  16 FAKTA HASIL RAPAT & PASCA RAPAT
1. Sebelum rapat: Kabid Disnakertrans menghindar saat diajak koordinasi langsung dan melempar ke staf.

2. Sebelum rapat: Staf Disnaker a.n. Rusdianto berjanji lisan akan berikan data PMI 2024‑2025 saat pertemuan, namun tidak terealisasi hingga surat terakhir 25 Juni 2026.

3. Kadis keberatan atas surat YPTKIS yang “bertubi‑tubi”, padahal jalur koordinasi langsung tidak direspons.

4. Kadis & jajaran menolak penggunaan UU No.18/2017 Pasal 42, 43, dan 76 yang menjadi dasar hukum YPTKIS.

5. Saat ditanya “UU mana yang benar menjadi pedoman?”, Disnakertrans tidak bisa menjawab.

6. Saat ditanya “Proses CPMI berlandaskan UU berapa?”, jawabannya “Tidak boleh menanyakan terlalu jauh”.

7. Kadis menegaskan agar YPTKIS tidak menggunakan atau membahas ketentuan Undang‑Undang dalam urusan proses PMI oleh Disnaker.

8. Kadis menyatakan tidak seharusnya bersurat atau memberi kabar kepada YPTKIS jika ada masalah PMI.

9. Kadis menolak usulan kemitraan resmi tertulis dengan YPTKIS KSB.

10. Kadis menyangka, jangan‑jangan YPTKIS bermaksud menjatuhkan Disnaker; menganggap data PMI sangat penting dan pertanyaan dalam surat tidak seharusnya ditanyakan, seolah‑olah seperti pertanyaan penyidik.

11. Dari 10 poin pertanyaan di Surat No.011, Disnaker hanya sanggup berikan 1 data saja.

12. Dokumen legalitas resmi YPTKIS yang dibawa ke rapat tidak pernah dibuka atau diperiksa.

13. Semula Kadis & Kabid menyatakan Berita Acara atau Notulen rapat tidak perlu dibuat.

14. Setelah YPTKIS menjelaskan pentingnya sebagai pegangan resmi, akhirnya disetujui untuk dibuatkan notulen.

15. Komitmen lisan: Disnaker akan memberikan data CPMI/PMI periode 2024‑2025, namun tanpa kepastian tanggal saat rapat.

16. Update terbaru: Saat dikonfirmasi, Kadis menjawab via WhatsApp bahwa Notulen beserta data PMI yang sudah diproses tahun 2024‑2025 akan diserahkan pada hari Senin, 28 Juni 2026.

 TUJUAN PERMINTAAN DATA & PENJELASAN HUKUM :
Mengenai permintaan data tersebut, Bambang menegaskan tujuannya sangat jelas:

“Tujuan kami meminta data PMI yang sudah diproses tahun 2024–2025 semata‑mata agar bisa menyesuaikan dan mengadu temuan kami di lapangan. Dengan data ini, kami bisa lebih jelas dan terarah dalam bergerak di masyarakat. Jika nanti ada hal‑hal yang kami temukan di lapangan, baik itu hal yang wajar maupun yang patut diperhatikan, semuanya bisa kita bicarakan dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.”

Sempat muncul alasan bahwa data itu adalah “dokumen negara yang bersifat rahasia”. Menanggapi hal ini, Bambang menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

“Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data jumlah PMI, tahun proses, serta surat perjalanan resmi BUKAN termasuk rahasia negara. Kategori rahasia negara hanya terbatas pada hal pertahanan, keamanan, dan intelijen nasional — bukan data administrasi warga. Bahkan SIP2MI dan surat perjalanan itu sendiri dipakai untuk pembuatan paspor di Imigrasi dan menjadi bukti sah keberangkatan. Jika bisa diakses untuk keperluan pribadi, mengapa harus dibatasi bagi lembaga resmi yang ingin bersinergi melindungi warga?

Kami juga menegaskan: YPTKIS tidak memiliki niat sedikit pun untuk menjatuhkan atau mencari kesalahan pihak mana pun. Pertanyaan yang kami ajukan adalah hal dasar untuk memastikan tugas perlindungan berjalan sesuai aturan, bukan untuk menyelidiki layaknya penyidik. Jika ada hal yang dianggap tidak tepat, cukup tunjukkan dasar hukumnya, bukan disangka sebagai niat buruk.”

YPTKIS pun mengajukan pertanyaan terbuka:

  • Aturan mana yang menyatakan data ini sebagai dokumen rahasia?
  • Aturan apa yang melarang lembaga berbadan hukum seperti YPTKIS mengetahuinya?
  • Aturan apa yang dipakai Disnaker untuk menolak informasi publik ini?

 . POSISI YPTKIS :
“Kami sangat menghargai Disnakertrans KSB yang akhirnya mau mengundang rapat dan menyetujui pembuatan notulen setelah kami sampaikan pentingnya sebagai pegangan resmi,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan alasan YPTKIS bersikeras meminta kejelasan: “Kami butuh arah yang jelas agar langkah kami di lapangan sesuai koridor. Jika ada temuan kami yang keliru, kami siap perbaiki dan kordinasikan. Tanpa data dan kejelasan, kami berjalan tanpa pijakan yang pasti.”

“Kami juga merasa bingung: dibilang harus koordinasi langsung, tapi jalur itu tidak terbuka; dilarang pakai aturan hukum, tapi giliran ditanya dasar hukum dinas, jawabannya tidak boleh ditanya terlalu jauh. Bahkan pertanyaan yang wajar dianggap seperti pertanyaan penyidik dan kami disangka ingin menjatuhkan. Padahal tugas kami hanya satu: melindungi PMI dan keluarganya,” tambahnya.

Saat ini YPTKIS KSB masih menunggu realisasi janji yang disampaikan lewat pesan WhatsApp. “Semoga diserahkan tepat waktu pada Senin ini, demi kepastian hukum dan perlindungan PMI di Sumbawa Barat,” tutup Bambang.