GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES BATOLA UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SATU PELAKU DIAMANKAN
GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES BATOLA UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SATU PELAKU DIAMANKAN

BARITO KUALA – mediambespolri.com atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan gerak cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Veteran, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Andi Kohar, melalui Kasi Humas Polres Batola IPTU Mego Budi Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.

“Petugas melakukan observasi di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima. Saat itu yang bersangkutan terlihat sedang berhenti di pinggir jalan seolah menunggu seseorang,” ujar IPTU Mego Budi Susanto.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama HD alias UN (43), warga Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Marlboro Filter Black yang disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor. Di dalam kotak tersebut terdapat empat paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bersih sekitar 20 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Kuala guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam keterangannya, AKP Andi Kohar melalui Kasi Humas IPTU Mego Budi Susanto menegaskan bahwa Polres Batola akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan upaya penegakan hukum guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Kuala dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Batola Iptu Budi






