Peredaran Miras di Duga Tampa Izin masih marak terjadi di kecamatan Pakisaji Malang

Malang mediamabespolri.com – menjamurnya gerai minuman keras (miras) atau minuman beralkhohol (mihol) di Kabupaten Malang khususnya kecamatan Pakisaji saat ini menjadi sorotan.

Masyarakat banyak yang menganggap belum ada tindakan yang nyata dari Pemkab Malang Terutama dari Sat Pol PP, padahal ada Perda yang dilanggar

merk minuman keras (Miras) yang diduga ilegal yang berlokasi di Desa Gelanggang, Kecamatan Pakaisaji, Kabupaten Malang.

Informasi yang terhimpun Awak media, salah satu toko yang menjual bebas berbagai minum-minuman keras yang diduga ilegal tersebut terkesan kebal hukum. Banyak toko di wilayah hukum Polsek Pakisaji yang diduga tidak memiliki ijin resmi dengan terang-terang dan leluasa menjual bebas minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga masyarakat Kecamatan Pakisaji, anehnya tidak tersentuh APH setempat, patut dipertanyakan ada apa dan kenapa.

Kepada Awak media, seorang wanita paruh baya yang menjual berbagai merk miras di toko tersebut menyebutkan harga masing-masing merk miras seperti, vodka, vodka mix dan lain-lain saat awak media cros cek langsung ke lokasi, Jum’at (11/4/2025) siang.

Ketika disinggung, adakah setoran (upeti) setiap bulan ke APH setempat, penjual miras tersebut dengan santainya menyebut bahwa semua sudah ada yang mengatur, kalau tidak begitu iya pasti dilakukan penggrebekan oleh APH setempat.

“Iya semua sudah ada yang mengatur mas, kalau tidak begitu iya pasti sudah digrebek oleh Polisi,” ungkapnya saat dikonfirmasi di toko nya, Jum’at (11/4/2025) siang.

atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai.

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, Poin 7 menyebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00, dan paling banyak Rp. 200.000.000,00.

Sayangnya ingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Pakisaji enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua.

(TIM RED)