Jerat Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dan Penelantaran Kucing
Jerat Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dan Penelantaran Kucing

Banyuwangi – mediamabespolri.com Kucing dan berbagai jenis hewan lainnya kini mendapatkan perlindungan hukum yang semakin ketat di Indonesia. Masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan atau penelantaran terhadap hewan peliharaan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, aturan mengenai penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302: Penganiayaan Ringan (Pasal 302 Ayat 1): Tindakan menyakiti atau merawat hewan secara tidak layak tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (nilai denda mengacu pada aturan konversi kurs lama).
Penganiayaan Berat (Pasal 302 Ayat 2): Jika tindakan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, hingga mati, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp300.
Penegakan hukum ini diperkuat melalui Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Aturan anyar ini secara spesifik menaikkan ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan, serta denda mencapai Rp50 juta.
Selain KUHP, regulasi lain yang mengikat adalah Pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal ini menegaskan larangan keras bagi setiap orang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat fisik maupun menjadi tidak produktif.
Bentuk Kekerasan yang Dapat Dipidana Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan yang masuk dalam kategori pidana kekerasan dan penelantaran hewan meliputi: Memukul, menyiksa, atau dengan sengaja melukai kucing dan hewan lainnya.
Membuang kucing peliharaan secara sembarangan tanpa memastikan kelangsungan perawatannya.Menelantarkan, membiarkan kelaparan, atau tidak memberikan perawatan medis/pengobatan saat hewan sedang sakit.
Kewajiban Masyarakat untuk Melapor Berdasarkan undang-undang, masyarakat yang mengetahui adanya praktik penganiayaan terhadap hewan wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.
Jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap kucing di lingkungan sekitar, Anda diimbau untuk segera mendokumentasikan bukti berupa foto atau video, mencari saksi mata di lokasi kejadian, dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat demi penegakan keadilan bagi kesejahteraan hewan.
(kasiono)






