Polsek Kalis dan Koramil Kalis Bongkar Arena Sabung Ayam di Nanga Danau, Wujud Komitmen Berantas Perjudian
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Kalis bersama Koramil Kalis melaksanakan pembubaran serta pembongkaran arena sabung ayam yang berada di Dusun Kalis Bening, Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (31/05/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga setempat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel gabungan dari Polsek Kalis dan Koramil Kalis turun langsung ke lokasi bersama Kepala Desa Nanga Danau untuk melakukan penertiban.
Petugas kemudian membongkar serta membakar bangunan arena sabung ayam (kelang sabung ayam) guna memastikan lokasi tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat praktik perjudian.
Kapolsek Kalis, AKP Abdul Daeng Usman bersama personelnya didukung anggota Koramil Kalis yang dipimpin oleh jajaran Babinsa setempat, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam saat kegiatan berlangsung.
Namun demikian, arena yang sebelumnya diduga digunakan sebagai lokasi perjudian tetap dilakukan pembongkaran sebagai langkah preventif untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menginginkan lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Kegiatan pembubaran dan pembongkaran arena sabung ayam berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Kalis menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Red/Endipriyono
Sumber/Humas






