Aktivis Pertanyakan Pengawasan SPBU Tanara, Motor Grandong Diduga Leluasa Sedot BBM Subsidi

 

www.mediamabespolri.com

 

Serang – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau dikenal dengan sebutan motor grandong kembali menjadi sorotan. (30/05/2026).

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di salah satu SPBU yang berada di Jalan Syekh Nawawi, wilayah Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah motor grandong terlihat mengantri untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar.

 

Kondisi tersebut disebut-sebut menyebabkan antrean panjang dan dikeluhkan oleh masyarakat yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Ironisnya, di area SPBU tersebut terpasang spanduk atau papan informasi yang berisi larangan bagi kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk motor grandong dan mobil dengan tangki modifikasi, untuk melakukan pengisian BBM subsidi.

 

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga masih bebas melakukan pengisian.

Salah seorang aktivis Kabupaten Serang, Sufyani, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu sangat merugikan masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi yang disediakan pemerintah.

 

“BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

 

Jika ada praktik pengisian menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk tujuan penimbunan atau diperjualbelikan kembali, tentu ini sangat merugikan masyarakat umum,” ujarnya.

 

Sufyani meminta pihak terkait, baik pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, pengawas SPBU yang disebut bernama Juned menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Ia juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada pihak manajemen SPBU.

 

Awak media kemudian menghubungi manajer SPBU yang disebut bernama Anton melalui aplikasi WhatsApp.

 

Dalam keterangannya, Anton juga menyatakan bahwa operasional SPBU telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Namun demikian, jawaban yang disampaikan kedua pihak tersebut dinilai belum menjawab secara rinci terkait dugaan maraknya pengisian BBM subsidi oleh motor grandong yang terpantau berada di lokasi SPBU.

 

Selain itu, awak media mengaku kembali melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pengawas SPBU. Namun hingga berita ini disusun, komunikasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan lebih lanjut.

 

Dugaan Pelanggaran Aturan BBM Subsidi

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan BBM subsidi antara lain:

 

-Penimbunan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.

 

~ Pengangkutan BBM tanpa izin sesuai ketentuan.

Modifikasi tangki kendaraan guna menampung BBM dalam jumlah besar.

 

~ Pembelian BBM subsidi secara berulang-ulang dengan tujuan mengumpulkan stok untuk dijual kembali.

 

~ Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri atau usaha yang tidak berhak menerima subsidi.

 

~ Praktik yang dikenal di masyarakat sebagai “pengetap BBM”, yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali, juga dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

~Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Sejumlah warga berharap pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

 

~ Kehadiran kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

~Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

 

~Langkah tersebut dianggap penting guna menjaga ketersediaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan program subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU membantah adanya pelanggaran dan menyatakan seluruh operasional telah berjalan sesuai SOP.

 

Sementara itu, dugaan adanya pengisian BBM subsidi oleh kendaraan grandong masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

 

(Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.)

 

Red,”( Ahmad.S.A.mmp ).