Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Jember Gelar Sosialisasi KUHAP Baru Bersama PPNS dan Kejaksaan
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana, Polres Jember menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” di Aula Rupatama PolresJember, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kolaborasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., serta akademisi dan ahli hukum dari Universitas Jember (UNEJ).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru tersebut menjadi perhatian penting karena menyangkut mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Polres Jember berupaya meningkatkan pemahaman para PPNS terhadap implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai hubungan koordinasi dan tata cara penanganan perkara bersama Korwas PPNS Polri serta Kejaksaan. Selain itu, para peserta juga memperoleh wawasan teknis terkait proses penyidikan perkara yang disampaikan langsung oleh ahli hukum, pihak Kejaksaan, maupun Korwas PPNS Polri berdasarkan pengalaman dan praktik di lapangan.
Wakapolres Jember menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.
“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar forum transfer ilmu, melainkan langkah strategis untuk meminimalisir kesalahan prosedural dalam proses penanganan perkara.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Jember semakin solid. Sinergitas yang terbangun diyakini mampu menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, efektif, efisien, serta berkeadilan bagi masyarakat.(rup/mmp-jbr)






