Polres Sergai Hancurkan 100,30 Gram Sabu dan 19 Pil Ekstasi
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam kegiatan yang digelar di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar. Kegiatan turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diamankan pada April 2026 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan pemantauan di lokasi rumah tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap AKP Erickson.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram berdasarkan hasil penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Selanjutnya, hasil larutan tersebut ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
( Mangisi Siburian )






