Dua Pekan GSN, Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 23 Tersangka dan Sita 36,21 Gram Sabu
Sergai || Sum -Ut // Mediamabespolri.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) selama dua pekan terakhir, petugas berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 23 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 36,21 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., saat doorstop kepada awak media, Minggu (24/5/2026) pagi.
AKP Erikson menjelaskan, dari total 23 tersangka yang diamankan, sebanyak 22 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari delapan kali kegiatan GSN yang dilaksanakan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami melaksanakan delapan kali kegiatan GSN dengan tempat kejadian perkara yang berbeda-beda. Dari kegiatan tersebut, berhasil diamankan 23 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 36,21 gram,” ungkap AKP Erikson.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Serdang Bedagai umumnya melalui jalur darat yang menghubungkan Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang hingga Kabupaten Asahan.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai terus berpegang pada arahan Kapolda Sumatera Utara dengan mengedepankan prinsip
“Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”.
Terkait proses hukum terhadap para pelaku, AKP Erikson menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai peran masing-masing tersangka.
“Untuk pengguna, kami menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan mekanisme asesmen guna menentukan kelayakan rehabilitasi. Sedangkan terhadap pengedar, dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ia menekankan pentingnya pengawasan keluarga, terutama terhadap pergaulan anak-anak dan remaja.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Katakan Tidak Pada Narkoba, Generasi Hebat Bebas Narkoba,” ujarnya.
Polres Sergai berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat melalui penyampaian informasi terkait aktivitas yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.
( Mangisi Siburian )






