*Transaksi Sabu di SPBU Aliaga, Seorang diCiduk Polisi*

*Transaksi Sabu di SPBU Aliaga, Seorang diCiduk Polisi*

Sosa Palas Sumut mediamabespolri.com
(20/05/2026,) Petugas Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria berinisial PN, 33 tahun, yang diduga terlibat transaksi narkoba di area SPBU Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
PN yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi diringkus setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, laporan masuk pada pukul 14.30 WIB yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Menindaklanjuti laporan itu Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Sosa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di SPBU Aliaga, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang berada di atas sepeda motor Honda Beat Street warna silver.Ketika tim mencoba mendekat, pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan motornya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik PN.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua unit handphone masing-masing merek Realme warna biru dan Nubia warna hitam, uang tunai Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2145 KQ. Petugas juga mencatat nomor mesin JM82E1394365 dan nomor rangka MHIJM8217MK396252 dari kendaraan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, PN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan memang miliknya. Hasil interogasi ini menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan proses hukum.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Bripka Ginda menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sosa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah berkoordinasi, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Palas.

Dijerat Pasal Berat UU Narkotika
Atas perbuatannya, PN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.

Reporter Wahyu p Siregar