*Sat Reskrim Polres Enrekang Berhasil Damaikan Dua Kelompok Pemuda Lewat Restorative Justice*
*Sat Reskrim Polres Enrekang Berhasil Damaikan Dua Kelompok Pemuda Lewat Restorative Justice*

Enrekang mediamabespolri.com – Sat Reskrim Polres Enrekang berhasil menyelesaikan perselisihan antar dua kelompok pemuda melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, di Mapolres Enrekang, padaSenin 18 Mei 2026.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut berawal dari laporan saling lapor antar kedua kelompok pemuda. Namun, Polres Enrekang memilih mengedepankan mediasi dan musyawarah dibanding membawa perkara ke pengadilan. Dalam proses perdamaian turut hadir anggota DPRD Enrekang Fraksi NasDem, Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Setelah melalui dialog, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan damai juga dituangkan dalam surat pernyataan bersama.Kapolres Enrekang menyebut pendekatan Restorative Justice diharapkan menjadi solusi penyelesaian konflik sosial secara damai, cepat, dan menjaga kerukunan masyarakat. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi





