Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,56 Gram Diamankan
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) selaku pelaku utama dan istrinya NU alias I (31), yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas menggunakan teknik undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan besar bersama istrinya. Di hadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.
Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka U mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu.
“Tersangka mengaku membeli sabu seberat lima gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian barang sudah terjual dan ia memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram. Aktivitas ini sudah dijalankannya sejak Maret 2026,” terang Kasat Narkoba.
Sementara itu, sang istri turut diamankan karena diduga mengetahui dan ikut mendampingi aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan suaminya, bahkan menikmati hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit handphone Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas di lapangan,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, jajaran Polres Sergai akan terus bergerak dengan semangat ‘Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat’, termasuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
( Mangisi Siburian )






