Enam Mantan Pimpinan BAZNAS Enrekang Dinyatakan Bebas di Pengadilan Tipikor

Makassar 07.05.2026// mediamabespolri.com — Rasa haru dan syukur menyelimuti suasana sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah majelis hakim menyatakan enam mantan pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang bebas dari dakwaan yang sebelumnya menjerat mereka.

Putusan tersebut disambut tangis haru keluarga, kerabat, dan para pendukung yang hadir di ruang sidang. Usai pembacaan putusan, ucapan takbir menggema di dalam maupun di luar ruang persidangan.

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” terdengar berulang kali sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

Bahkan, sejumlah pihak langsung melakukan sujud syukur kepada Allah SWT setelah majelis hakim menyampaikan amar putusan pembebasan tersebut.

Keputusan itu menjadi momen penuh emosional bagi keenam mantan pimpinan BAZNAS Enrekang yang selama proses hukum berlangsung terus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dengan putusan bebas tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Suasana persidangan pun berlangsung penuh haru. Para keluarga terlihat saling berpelukan dan mengucapkan syukur setelah mendengar putusan majelis hakim.

Kasus yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Enrekang itu kini memasuki babak baru setelah keluarnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor pada Kamis, 7 Mei 2026.
Redaksi mediamabespolri.com-Yudi