Diduga Tak Berizin, Rumah Kost di Jl. Tanggamus Disorot Usai Jadi TKP Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Mediamabespolri.com

PRABUMULIH – SUMSEL

Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai rumah kost di kawasan Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut mencuat setelah disebut sebagai tempat terjadinya tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih pada 24 April 2026.

 

Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan, bangunan tersebut memiliki ciri fisik menyerupai ruko yang disekat menjadi sejumlah kamar. Akses keluar-masuk di lokasi terpantau relatif bebas.Hingga saat ini, tidak ditemukan papan nama usaha sebagaimana lazimnya tempat pemondokan atau rumah kost resmi.

 

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kerap berlangsung hingga larut malam, dengan lalu lalang penghuni yang silih berganti.Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek pengawasan dan keamanan lingkungan.

 

Dalam perkara yang tengah ditangani pihak kepolisian, lokasi tersebut disebut-sebut digunakan oleh tersangka berinisial RA (19) sebagai tempat menginap.

 

Sejumlah pihak mendorong agar legalitas usaha kost tersebut segera ditelusuri oleh instansi terkait. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan dapat memastikan status perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun ketertiban umum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola bangunan terkait status perizinan serta pengawasan di lokasi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak pada keamanan lingkungan, khususnya terkait perlindungan anak.(Tim Redaksi)