Kepolisian (Polsek) Alak tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Jalan Angklung, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepolisian (Polsek) Alak tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Jalan Angklung, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Mediamabespolri.com//
Minggu, 26 April 2026
Kejadian yang menimpa korban Hendriko Agusta Belleh (33) tersebut dilaporkan resmi ke Mapolsek Alak
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor registrasi LP / B / 61 / IV / 2026 / Polsek Alak / Polresta Kupang Kota.
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, dua orang terlapor berinisial ZB dan PB mendatangi rumahnya, menendang pagar, serta memukul kaca jendela depan menggunakan sebilah besi hingga pecah.
“Sesaat setelah kejadian, anggota Bhabinkamtibmas bersama anggota piket Polsek Alak langsung merespon cepat dengan mendatangi Lokasi Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.
Petugas di lapangan kemudian mengarahkan korban untuk segera membuat laporan polisi resmi guna diproses secara hukum,” ungkap Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H.
Menindaklanjuti arahan tersebut, korban telah mendatangi Mapolsek Alak sore kemarin untuk memberikan keterangan awal. Saat ini, pihak kepolisian pada tahap penyelidikan.

“Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak. Kami akan melakukan langkah- prosedural, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan terlapor guna mendalami motif di balik aksi pengrusakan tersebut,” tegas Kapolsek.
Penanganan perkara saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Alak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum
Mediamabespolri.com//
Investigasi Umum Nasional.
Esy Lafu






