DTRB Tangerang Desak Pemilik JDEYO Billiard Kooperatif Terkait Legalitas Bangunan

 

www.mediamabespolri.com

 

Tabir gelap menyelimuti legalitas operasional JDEYO Billiard dan Cafe yang berlokasi di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka.

 

Meski pihak manajemen sempat melontarkan klaim di media sosial bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap, fakta terbaru yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/04/2026), terungkap bahwa usaha hiburan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Namun, sikap kooperatif yang diharapkan justru tidak terpenuhi.

“Terkait usaha Billiard dan Cafe JDEYO, kami sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan. Namun, hingga saat ini pemilik belum juga menunjukkan batang hidungnya di kantor,” ujar salah satu staf saat mewakili Kepala UPTD Wilayah II, Iwan Nirhuda.

 

Karena ketidakhadiran tersebut, pihak UPTD kini tengah menyiapkan surat panggilan ketiga.

 

Otoritas terkait mendesak pemilik usaha untuk hadir pada Senin mendatang guna mempertanggungjawabkan legalitas bangunan dan usahanya.

 

Setali tiga uang dengan temuan UPTD, Kepala Desa Caringin, Agus Padri Komarudin, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan lampu hijau bagi operasional JDEYO.

 

Ia menyebut proses pembangunan Billiard dan Cafe tersebut dilakukan secara “siluman” tanpa adanya pemberitahuan resmi.

 

“Seharusnya ada etika administrasi. Sebelum membangun, pengelola wajib mengurus izin lingkungan yang ditandatangani warga sekitar, RT, RW, hingga Kepala Desa. Namun faktanya, dokumen itu tidak pernah sampai ke meja saya,” tegas Agus dengan nada kecewa.

 

Ia juga menyoroti adanya penolakan masif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat terkait keberadaan fasilitas olahraga tersebut.

 

Kehadiran tempat ini dinilai mencederai kearifan lokal serta norma sosial yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga Desa Caringin.

 

Sebelumnya, manajemen JDEYO melalui Koko Andi sempat melakukan bantahan reaktif dengan mengklaim bahwa usahanya telah menempuh prosedur hukum yang berlaku.

 

Namun, klaim tersebut kini dianggap sebagai narasi tanpa dasar karena tidak disertai bukti otentik yang dapat diverifikasi oleh publik maupun instansi terkait.

 

Polemik ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha.

 

Di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap entitas bisnis, baik skala kecil maupun besar, memiliki kewajiban mutlak untuk patuh pada regulasi perizinan.

 

Keberanian pengusaha untuk beroperasi tanpa izin tidak hanya menantang wibawa pemerintah daerah, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat sekitar.

 

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak Perda untuk segera menindaklanjuti ketidakpatuhan ini demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tangerang.

Red,”( Ahmad.S.A.MMP ).