Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Pencurian Keratom Lebih dari Satu Ton

Kapuas HuluMediamabespolri.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian remahan daun keratom/purik dengan jumlah besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang milik seorang warga bernama RUJU yang berlokasi di Desa Sibau Hilir. Kasus ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara korban dan pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (41) dan FJ, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom.

Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarganya di Pontianak. Pelaku HN yang merupakan mantan karyawan korban, diketahui masih menyimpan kunci cadangan gudang yang tidak dikembalikan setelah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.

Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil remahan daun keratom dalam jumlah besar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang ada di gudang dan membuangnya ke Sungai Kapuas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam, 22 Maret 2026. HN yang mengetahui kebiasaan korban setiap Lebaran, kemudian mengajak rekannya FJ untuk melancarkan aksi tersebut.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 kantong remahan daun keratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan aset, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan di lingkungan usaha maupun tempat tinggal.

Pewarta : Endipriono

Sumber : Humas