Dua Pengamen Ditangkap Saat Transaksi Motor Curian via WhatsApp di Serang
www.mediamabespolri.com
Kabupaten Serang, provinsi Banten— Aparat Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan dua pria berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan SN (24), warga Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (14/4/2026).
Keduanya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui media sosial WhatsApp.
Penangkapan berlangsung di area parkir salah satu gerai ritel di Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat akan melakukan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, motor yang dijual diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih luas.
Selain itu, petugas masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya melalui platform daring, serta memastikan kelengkapan dokumen agar terhindar dari praktik kejahatan serupa.
Red,”( Ahmad.S.A.MMP )






