Diduga Sebar Fitnah Tanpa Bukti, Oknum Ibu berinisial NR Desa gembong ‘Seret’ Nama Warga: Korban Minta Pertanggung jawaban
www.mediamabespolri.com
Tangerang, 14 April 2026 —Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,Dugaan tindakan pencemaran nama baik mencuat di lingkungan masyarakat setelah seorang ibu berinisial NR diduga melontarkan pernyataan tanpa dasar terhadap beberapa warga pada Senin (13/4) sekitar pukul 12.00–12.30 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika NR diduga menyampaikan ucapan kepada dua saksi, masing-masing berinisial I (lulusan SMP) dan R (lulusan SMA yang telah bekerja). Dalam percakapannya, NR disebut-sebut memperingatkan keduanya agar tidak bergaul atau menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial F, dengan tudingan yang dinilai serius dan berpotensi merusak reputasi.
Tak hanya itu, NR juga diduga melontarkan tuduhan lain dengan menyebut bahwa F memiliki kebiasaan mencuri. Ucapan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti yang jelas, sehingga memicu keresahan dan polemik di lingkungan sekitar.
Lebih jauh, dalam keterangan saksi, NR juga diduga mengaitkan nama Andriansyah sebagai pihak yang disebut-sebut “menghasut”, sehingga memperkeruh situasi.
Pernyataan itu kemudian menyebar dari mulut ke mulut dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak-pihak yang disebut.
Saat dikonfirmasi awak media, kedua saksi membenarkan adanya ucapan tersebut.
Namun, mereka menegaskan bahwa tidak pernah diperlihatkan bukti konkret atas tudingan yang disampaikan oleh NR.
Sementara itu, Andriansyah yang turut disebut dalam pernyataan tersebut membantah keras seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh NR merupakan fitnah yang tidak berdasar.
“Tidak ada bukti sama sekali. Ini murni fitnah yang merugikan nama baik saya,” tegas Andriansyah saat dikonfirmasi.
Ia juga meminta agar pihak yang bersangkutan bertanggung jawab atas ucapan yang telah menyebar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya dan keluarga besarnya di tengah masyarakat.
Secara hukum, tindakan pencemaran nama baik dan fitnah telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Sementara Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yakni tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Memfitnah atau menuduh seseorang tanpa bukti di Indonesia diatur dalam Pasal 311 KUHP (lama) atau Pasal 434 UU 1/2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Jika tuduhan palsu disebarkan melalui media sosial (elektronik), pelaku juga dapat dijerat Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan UU ITE) dengan denda maksimal Rp200 juta
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terlebih jika menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang. Tanpa bukti yang kuat, ucapan yang terkesan sepele dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Editor,”( Ahmad.S.A.MMP ).






