Benarkah PT. BSU Sudah Penuhi Aturan Disnaker, Simak Penjelasannya!
Benarkah PT. BSU Pabrik Rokok Sudah Penuhi aturan Disnaker Simak penjelasannya !

Kandangan Kalimantan Selatan, mediamabespolri.com
Penutupan depo rokok Red Bold di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, memicu polemik berkepanjangan. Sejumlah karyawan mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga hak cuti yang belum dibayarkan.

Permasalahan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Namun karena belum ditemukan titik temu antara pihak perusahaan dan para pekerja, persoalan tersebut kini dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Koordinator karyawan, YZ, menyebutkan bahwa pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak tujuh orang perwakilan pekerja menghadiri undangan mediasi di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
“Pertemuan berlangsung dari pukul 12.30 Wita sampai 14.30 Wita, namun belum ada kesepakatan. Usulan dari pihak mediator dan perusahaan masih belum memenuhi harapan para pekerja,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan disebut mengusulkan skema kompensasi berupa satu bulan gaji ditambah Rp1 juta per tahun masa kerja. Namun para pekerja menilai tawaran itu belum mencerminkan rasa keadilan.
Para pekerja meminta agar perusahaan memberikan hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak, termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil.
“Pekerja tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta hak yang memang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” kata Yz.
Para pekerja juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan antara karyawan di Kandangan dengan pekerja Red Bold di wilayah lain seperti Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur. Menurut mereka, pekerja di daerah tersebut memperoleh pesangon yang lebih besar.
“Kalau di daerah lain bisa diberikan lebih layak, kenapa di Kandangan justru berbeda? Ini yang membuat para pekerja merasa diperlakukan tidak setara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait hasil mediasi di Banjarmasin, termasuk alasan perbedaan besaran pesangon antara pekerja di Kandangan dengan wilayah lainnya.
Perusahaan diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak semakin mele
Sementara itu, para pekerja berharap pemerintah daerah dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan dapat mengawal persoalan ini secara objektif agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini di turunkan pihak PT BSU belum memberikan keterangan terkait masalah ini dan juga pihak PT. BSU mempunyai hak jawab tentang berita yang di tayangkan .
RN






