Rokok Ilegal Sitaan Diduga Dijual Oknum instansi tertentu, Segera Tangkap Oknumnya !
Rokok Ilegal Sitaan Diduga Dijual Oknum instansi tertentu, Segera Tangkap Oknumnya !

Indonesia, mediamabespolri.com Seorang oknum pegawai di lingkungan instansi tertentu diduga menyalahgunakan jabatan dengan menjual kembali rokok ilegal hasil sitaan kepada masyarakat 15/03/26.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan, praktik ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis.
Rokok berbagai merek yang semestinya menjadi barang bukti penindakan hukum justru diduga dikeluarkan dari gudang penyimpanan dan diedarkan kembali melalui jalur tidak resmi.
Salah satu warga berinisial R mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima kiriman rokok ilegal setiap minggu dari seorang pegawai berinisial M.
Barang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp7.500 per bungkus, kemudian didistribusikan kembali ke kios-kios dengan harga mencapai Rp12.000 per bungkus.
Praktik ini disebut-sebut telah berjalan kurang lebih empat tahun, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya celah pengawasan internal atau dugaan keterlibatan pihak lain.
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan Selain merusak citra lembaga negara, dugaan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar aturan hukum dan kode etik kepegawaian.
Dugaan Pasal yang Dilanggar
Jika terbukti, oknum tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006)
Penyalahgunaan atau memperjualbelikan barang hasil penindakan dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pegawai tertentu yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan mengambil atau memanfaatkan barang milik negara secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.
Desakan Penyelidikan Mendalam
Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum, baik dari internal itu sendiri, kejaksaan maupun kepolisian, agar segera melakukan investigasi menyeluruh.
Audit terhadap sistem pengamanan gudang barang sitaan serta penelusuran dugaan aliran dana mencurigakan juga dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik berharap pemerintah pusat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Red






