Diduga Gapoktan Jual Bebas Pupuk RDKK Kewarung
Kab.Ogan Komering,Sumsel || Mediamabespolri.com // Petani desa gajah makmur dan desa gading mas kecamatan sungai menang, kabupaten Ogan Komering Ilir. Mengeluhkan adanya duga kuat adanya penyalahgunaan. Pupuk yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas ke warung,hal ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum kios dan ketua kelompok tani. Rabu (12/3/2026)
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pupuk subsidi jenis NPK Phonska disalurkan ke luar mekanisme resmi dan diperjualbelikan tanpa mengacu pada data e-RDKK. Praktik ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dampak dari perbuatan oknum pemilik kios dan ketua kelompok tani (Gapoktan), petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk saat musim tanam. Sejumlah petani mengaku sudah berulang kali mengeluhkan kondisi tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas terkait.
Harapan parah petani kepada dinas pertanian dan bupati Ogan Komering Ilir dapat meninjau langsung kelokasi agar pupuk dapat di kontribusi kan dengan tepat.
Hingga berita ini di terbitkan pihak Gapoktan desa gajah makmur dan gading mas belum dapat dikonfirmasi. Tutupnya.
Reporter : Red_MMP






