Sengketa lahan di desa lagadi kabupaten muna barat tak kunjung usai

Muna barat ,SulawesiMediamabespolri.com //
Kurang lebih tujuh tahun sengketa tanah di desa la gadi kec. Lawa kabupaten muna barat tak kunjung ada titik temu, semua cara SDH di tempuh baik mediasi di tingkat desa maupun membuat aduan kepada pihak berwajib.Rabu,(05 Maret 2026).

Asal usul di awal tahun 2018 silam berhembus kbr salah seorang warga di desa lagadi muna barat datang kelahan miliknya untuk mengecek kondisi lahan yg di maksud yg terletak di desa lagadi, tiba di tempat lahan yg di klaim miliknya, dia tersontak kaget melihat salah seorang warga yg bernama laritaha sedang membersihkan atau mengagarap lahan milik laode Nika .
Pada saat bersamaan BPK laode Nika sang pemilik lahan menanyakan kepada laritaha, ” kenapa kamu garap kebun milik saya” saat itu pula bapak laritaha menjawab dan melontarkan kalimat yang bernada ancaman, ” jgn masuk kedalam kebun sini, langkahi dlu mayatku” mendengar kalimat tersebut lanika TDK menunggu lama melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian sektor lawa.

Kepolisian kemudian memberikan respon kepada BPK laode Nika agar membawa persoalan ini ke desa setempat.
Menurut informasi yg di dapat Dari Awak media ,BPK lanika SDH menempuh jalur mediasi di tingkat desa yg di fasilitasi oleh BPD desa lagi namun pihak BPD TDK berhasil melahirkan kesimpulan yang jelas,bahkan pihak pemerintah desa enggan menanggapi atau terkesan mengabaikan persoalan ini.

 

Salah seorang warga yg berhasil di temui media memberikan keterangan
Bahwa BPk laode Nika SDH berupaya keras untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut, pada awal Januari 2026 kemarin kembali bersurat kepada pihak berwajib yaitu kepolisian sektor lawa, tetapi lagi lagi tidak mendapat respon dan lucunya pihak kepolisian mengarahkan kembali agar bapak lanika supaya meminta hasil keputusan yang sudah di lakukan bersama BPD desa lagadi kabupaten muna barat.

Pertanyaannya ” ada apa ini pihak kepolisian” kenapa tidak merespon aduan atau laporan masyarakat,
” Lembaga mana lagi yang bisa kami datangi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini” Ungkap nya dengan nada kesal.

Bila melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum, seharusnya kepolisian sektor lawa harus tanggap dan segera memproses setiap laporan masyarakat
Jgn terkesan tebang pilih.
BPD selalu badan atau lembaga yang tugasnya menyerap aspirasi masyarakat, selayaknya menyelesaikan persoalan persoalan yang berpotensi menimbulkan tingkat kerawanan di wilayah kerjanya desa lagadi. Dan sesegera mungkin memberikan kesimpulan dan kejelasan dalam perkara sengketa lahan di wilayah kerjanya.,sebelum terjadi hal hal yang TDK di inginkan dan bisa mengganggu Kamtibmas di tengah tengah masyarakat.
Bapak laode Nika menabahkan, ini tamparan keras bagi institusi penegak hukum , terkhusus kepolisiaN sektor lawa dan BPD desa lagadi yang k.urang profesional dalam menyelesaikan persoalan krusial di tengah tengah masyarakat desa lagadi. Tuturnya.
” Masalah sengketa lahan ini SDH 7 tahun berjalan, tujuh tahun ganti Kapolsek tak kunjung ada penyelesaian.
Percuma negara ini ada polisi tapi tidak bisa bekerja profesional, untuk BPD desa lagadi lebih baik di bubarkan kalautidak bisa bekerja, percuma ada lembaga itu kalau persoalan persoalan di masyarakat tidak di selesaikan.

Reporter: Banerudin

Red_MMP
,