Karyawan Alfamart Diminta Mundur, Dugaan Pelanggaran UU Cipta Kerja Menguat
WWW.MEDIAMABESPOLRI.COM.
Tangerang, 6 Januari 2026 — Kasus Ade Sendi Sutiawan, karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga diminta mengundurkan diri tanpa melalui prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law).
Sejumlah pihak menilai langkah perusahaan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan pekerja, terutama terkait kewajiban musyawarah, mediasi, serta pemenuhan hak normatif pekerja.
Kasus Ade Sendi bukan satu-satunya. Pada November 2022, sebanyak 23 karyawan Alfamart di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengaku diminta mengundurkan diri dengan dalih “keputusan bersama”, bukan melalui mekanisme PHK resmi. Akibatnya, para karyawan tersebut tidak memperoleh hak pesangon sebagaimana diatur undang-undang.
Sementara itu, pada Mei 2023, muncul laporan lain terkait karyawan yang diminta menanggung kerugian atas barang hilang melebihi batas toleransi, bahkan mengalami pemotongan gaji secara berkala. Kondisi tersebut diduga mendorong sejumlah karyawan memilih mengundurkan diri.
Dugaan Pelanggaran Prosedur PHK
Merujuk UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 151 hingga Pasal 154A, PHK wajib diupayakan sebagai langkah terakhir melalui musyawarah dan/atau mediasi. Perusahaan juga berkewajiban memberikan hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus Ade Sendi, kuasa pendamping menyebut proses yang dijalankan perusahaan tidak melalui tahapan musyawarah maupun mediasi. Status pemutusan hubungan kerja yang disebut sebagai “keputusan bersama” dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak pekerja.
Selain itu, tuduhan adanya kesalahan yang disengaja oleh pekerja juga dipersoalkan. Pasal 61A UU Cipta Kerja menegaskan pekerja berhak atas perlindungan dan kompensasi yang layak, terutama apabila kerugian perusahaan bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pekerja.
Kuasa Pendamping Tempuh Jalur Hukum
Anwar Sopian, pihak yang mendampingi Ade Sendi Sutiawan, menegaskan bahwa langkah perusahaan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, hak-hak pekerja harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen Alfamart. Saat mendatangi kantor PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pada Senin (5/1/2026), Anwar hanya menerima Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja yang berlaku efektif per 12 Januari 2026. Manajer personalia tidak berada di tempat, dan pertemuan hanya dilakukan dengan staf personalia.
Anwar memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Selain itu, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi Banten agar manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dipanggil dan dimintai penjelasan.
“Jika benar terdapat peraturan internal perusahaan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang masih berlaku, maka hal tersebut harus dikoreksi,” tegas Anwar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Editor: Ahmad S.A
Kaperwil MMP Banten






