*DPP NCW Tegaskan Dugaan Kejahatan Eks Kajari Enrekang Padeli Adalah Pemerasan Berbasis Kekuasaan*
*DPP NCW Tegaskan Dugaan Kejahatan Eks Kajari Enrekang Padeli Adalah Pemerasan Berbasis Kekuasaan*

Enrekang, 23.12.2025// mediamabespolri.com — Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) menegaskan bahwa dugaan kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, merupakan pemerasan berbasis kekuasaan dan kriminalisasi hukum, bukan sekadar penerimaan suap sebagaimana kerap dipelintir dalam berbagai perkara korupsi aparat penegak hukum.
Informasi awal terkait peristiwa ini diperoleh dari media sosial pada Selasa 23 Desember 2025 dan kemudian disusun redaksi menjadi pemberitaan.
Wakil Ketua DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyatakan publik tidak boleh dibohongi dengan upaya pengaburan konstruksi hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, Padeli bukanlah pelaku pasif, melainkan aktor aktif yang diduga menggunakan kewenangan jabatan, ancaman hukum, serta rekayasa perkara untuk memeras berbagai pihak secara sistematis di Kabupaten Enrekang.
“Padeli tidak sedang menerima suap. Ia memeras dengan jabatan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi. Jika Kejaksaan Agung mengubah konstruksi pemerasan menjadi suap, itu berarti ada upaya melindungi pelaku dan memutus mata rantai kejahatan,” tegas Ghorga.
DPP NCW mencatat, dugaan pemerasan yang dilakukan Padeli tidak hanya menimpa BAZNAS Enrekang, tetapi juga diduga meluas ke berbagai sektor lainnya. Korban praktik tersebut disebut mencakup kepala desa, organisasi perangkat daerah (OPD) strategis, anggota DPRD, sekretariat daerah, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Lebih lanjut, NCW menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung secara rutin, bertahap, dan terstruktur, dengan pola ancaman hukum yang dijalankan melalui pihak-pihak tertentu untuk menekan para target.
Atas dasar itu, DPP NCW mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan berani membuka seluruh jaringan yang terlibat, demi menjaga marwah penegakan hukum serta memulihkan kepercayaan publik. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi






