Pembangunan Irigasi Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi ,Tanpa Papan Proyek

Ngawi ,Jawa Timur|| Mediamabespolri.com // Dugaan Proyek Irigasi yang saat ini telah berlangsun tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan publik.
Sejumlah warga menyampaikan kepada Tim Media selaku Sosial Kontrol, Bahwa kualitas pengerjaan terlihat tidak sesuai dengan standar yang semestinya, Seperti ketebalan cor diduga tidak sesuai, bahan material dinilai tidak layak, dan metode kerja dianggap tidak mengikuti teknis konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa pembangunan berpotensi mubazir dan tidak memiliki manfaat maksimal bagi petani.

Selain itu, ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber anggaran, pelaksana kerja, Serta waktu pelaksanaan, Sehingga diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi anggaran.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan perubahan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBN/APBD memasang Papan Informasi Proyek.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 juta.

Jika terdapat unsur kerugian negara, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Masyarakat berharap agar pemerintah desa maupun instansi terkait memberikan penjelasan resmi, termasuk membuka data pagu anggaran dan spesifikasi teknis pembangunan. Sejumlah pihak juga mendorong inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau papan proyek saja tidak ada, kami sebagai warga tidak tahu ini anggaran berapa dan siapa pelaksana. Itu sudah menyalahi aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Rep_Tim investigasi MMP