Diduga Pungutan Kendaraan Tak Berdasar Hukum, Kepala Desa Telagasari Balaraja Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
www.mediamabespolri.com. –
Kabupaten Tangerang, Banten | Sabtu, 20 Desember 2025.
Dugaan praktik pungutan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, hingga Sabtu siang (20/12/2025), Kepala Desa Telagasari memilih tidak memberikan klarifikasi kepada awak media meski telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya publik, terutama setelah sejumlah sopir mengaku dimintai sejumlah uang saat memasuki titik tertentu di wilayah desa. Dugaan pungutan ini dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum, mekanisme resmi, maupun transparansi pengelolaan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pasal 26 ayat (4) huruf f secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Penolakan atau penghindaran konfirmasi dari media juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Awak media yang tergabung dalam Media Center menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk menjaga akurasi pemberitaan.
“Kami tidak menuduh, kami hanya meminta klarifikasi. Ketika pejabat publik memilih diam, justru kecurigaan publik semakin menguat,” ujar salah satu jurnalis Media Center.
Lebih jauh, jika dugaan pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar peraturan yang sah dan mengarah pada keuntungan pribadi atau kelompok, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Sejumlah sopir berharap aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan audit menyeluruh. Mereka menilai kejelasan status pungutan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan dan praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Telagasari. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan sesuai prinsip jurnalisme investigatif dan keberimbangan informasi.
Editor: Ahmad S.A
Kaperwil Banten MMP .






