Diduga Abaikan K3 dan UU Ketenagalistrikan, Proyek PJU Dishub Jayanti Disorot Warga

www.mediamabespolri.com.
Kabupaten Tangerang, Banten | 20 Desember 2025.

Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang di wilayah kampung kunir, desa sumur bandung, Kecamatan Jayanti, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hasil pantauan awak media pada Jumat (19/12/2025) di Kampung Kunir, Desa Sumur Bandung, menemukan kabel listrik PJU terpasang menjuntai rendah, hanya sekitar setengah meter dari permukaan tanah. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena mudah dijangkau anak-anak, terlebih lokasi panel listrik berada tepat di depan sekolah madrasah.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 44 ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi standar keselamatan sebelum dioperasikan.

Tak hanya itu, pemasangan instalasi listrik juga wajib mematuhi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja dan pelaksana proyek menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

“Ini jelas membahayakan anak-anak. Kabel listrik bertegangan tinggi bisa disentuh. Kalau nanti lapuk atau terkelupas, risikonya sangat fatal. Siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga setempat.

Warga menegaskan, meski mendukung program penerangan jalan, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan. Menurut mereka,

pemasangan PJU harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar teknis, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek.
“Anggaran PJU ini dari APBD, uang rakyat. Seharusnya dikerjakan maksimal dan aman, bukan asal jadi,” tegas warga lainnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU tersebut bersumber dari APBD, yang pengelolaannya mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Awak media juga mengonfirmasi pelaksana lapangan berinisial Paul, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemasangan akan direvisi dan dilakukan survei ulang oleh pihak Dishub pada 20 Desember 2025.

Namun, saat dilakukan pengecekan kembali, kondisi instalasi dinilai masih berpotensi membahayakan, karena kabel hanya dibungkus selang plastik tipis yang tidak sesuai standar instalasi listrik.

Sementara itu, pihak pemborong yang disebut berinisial LPI belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berkali-kali melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, PLN, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi teknis dan audit keselamatan. Mereka berharap proyek PJU tersebut diperbaiki sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan listrik yang dapat mengancam nyawa masyarakat, khususnya anak-anak.

Editor: Ahmad S.A Kaperwil Banten MMP.