Aktipitas Diduga Gudang Milik Haris Pindahan Dari Desa Lembak Teryata Masih Beroperasi. . 

Muara Enim(Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

05 Desember 2025 ,: Penimbunan, penyimpanan,  Bahan Bakar minyak solar, diduga terlalu dekat dengan permukiman masyarakat, Gudang tersebut milik haris dan di jaga Bastari, adanya aktivitas gudang tersebut sangat membahayakan warga dan tidak menjaga jarak aman bagi warga.

 

Gudang tersebut berlokasi di jalan raya lintas muara enim prabumulih.

tepat nya di Desa Tanjung.

Kecamatan Gunung megang kabupaten Muara Enim Sumsel.

Pada saat Team awak media melintas terlihat Gudang ditutupi seng warna Kehijauwan dan di dalam terlihat mobil tengki biru putih lagi menyedot diduga BBM jenis solar Siap untuk di oflos atau berangkat dijual.

 

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

 

Tindakan para mapia-mapia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum, atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran yang sering terjadi ledakan kebakaran Gudang BBM ilegal,di bulan lalu yang sempat viral di medsos.

 

 

Kepada APH wilayah Polsek Gunung megang Dan Polres Muara Enim untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilega tersebutl, agar tidak ada lagi penimbunan.yang bisa membuat kebakaran atau pun ledakan hebat dan mengakibatkan cedera atau pun hilang nya nyawa pekerja yang ada di lokasi tersebut,!

 

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

“Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.tutup

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat