Perda Ritel Modern Akan Ditegakkan: Pemkab dan Serikat Masyarakat Lombok Tengah Capai Kesepakatan

Lombok Tengah, 26 November 2025 

MEDIAMABESPOLRI.COMSerikat Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah menggelar hearing publik bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membahas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan oleh sejumlah jaringan ritel modern.

Hearing berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Lalu Firman Wijaya.

Serikat Masyarakat sebelumnya menyampaikan laporan investigasi independen melalui surat bernomor 08/Semexta-NTB/Pem.Aud/X/2025.

Laporan tersebut mengungkap temuan adanya gerai ritel modern yang diduga tidak memenuhi aturan jarak minimal 1 kilometer antar-gerai sebagaimana tercantum dalam Perda No. 7 Tahun 2021.

Selain itu, ditemukan pula minimarket yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 27 Tahun 2018.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam hearing awal pada 6 November 2025 bersama Dinas DPMPTSP, yang menghasilkan surat pernyataan penegakan Perda Nomor 503/-/DPMPTS/2025.

Hearing lanjutan di tingkat Sekda dilakukan sesuai ketentuan Permendagri No. 16 Tahun 2023 yang menegaskan wewenang Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada.

Dalam hea ring yang dihadiri 15 peserta tersebut, Ketua Serikat Masyarakat Indra Wahyudi, SH menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Penegakan menyeluruh Perda No. 7 Tahun 2021, khususnya terkait ketentuan jarak minimarket dan kelengkapan perizinan teknis.
  2.  Penutupan sementara atau pencabutan izin operasional bagi gerai ritel modern yang terbukti melanggar peraturan hingga mereka menyesuaikan dengan aturan daerah.
  3.  Pembentukan Tim Teknis yang dipimpin Sekda untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban ritel waralaba di seluruh wilayah Lombok Tengah.

Indra turut menegaskan bahwa keberadaan ritel modern harus memenuhi prinsip keadilan bagi pelaku UMKM dan masyarakat lokal.

“Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Jika masyarakat kecil saja dapat ditindak ketika tidak memenuhi aturan, maka ritel besar pun wajib tunduk pada ketentuan daerah,” tegasnya.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyampaikan sikap bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan peraturan secara konsisten, berimbang, dan berkeadilan.

“Kepastian hukum sudah jelas. Yang sering menjadi persoalan adalah konsistensi dalam penegakan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara bertahap namun pasti,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya pendataan komprehensif terhadap seluruh gerai ritel modern agar proses penertiban tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Hearing tersebut menghasilkan keputusan penting berupa komitmen bersama untuk menegakkan Perda No. 7 Tahun 2021 dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak ditandatangani. Adapun Kesepakatan ini meliputi:

  • Penertiban seluruh gerai ritel modern berdasarkan ketentuan jarak, izin operasional, dan kelengkapan teknis.
  • Penyusunan langkah penataan melalui Tim Teknis di bawah koordinasi Sekda.
  • Pengawasan langsung oleh Satpol PP sesuai amanat Permendagri No. 16 Tahun 2023.
  • Pelaporan progres penegakan setiap bulan kepada publik.

Adapun penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Lalu Firman Wijaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan Indra Wahyudi, SH, Ketua Serikat Masyarakat Lombok Tengah (SEMESTA).

Keputusan bersama yang dihasilkan dalam hearing di ruang Sekda tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Serikat Masyarakat Lombok Tengah berkomitmen untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Penegakan ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan tenggat waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak keputusan ini ditandatangani bersama oleh Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, dan Ketua SEMESTA, Indra Wahyudi, SH.

Serikat Masyarakat Lombok Tengah berharap kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan seluruh jaringan ritel modern beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.

 

  • Jurnalis: 54tr14
  • Editor : Red |Mediamabespolri.com