Ketum Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Pusat Tertibkan dan Tutup Operasional Bandara PT IMIP Morowali
Praya, 26 November 2025
MEDIAMABESPOLRI.COM – Ketum Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Pemerintah Pusat—khususnya Kementerian Perhubungan RI beserta kementerian dan lembaga terkait—untuk segera melakukan penertiban, penghentian sementara, atau penyegelan terhadap bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, apabila terbukti beroperasi tanpa pemenuhan izin dan pengawasan sesuai ketentuan negara.
Dalam pernyataannya, Ibnu Hajar menegaskan bahwa dugaan tidak adanya otoritas resmi negara dalam pengoperasian bandara tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia.
“Kalau benar bandara PT IMIP ini beroperasi tanpa otoritas dan pengawasan negara, itu pelanggaran fatal. Kalau perlu Presiden Prabowo turun tangan!” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi yang Disorot Ketum Sasaka Nusantara
Menurut Ketum Sasaka Nusantara Ibnu Hajar, sejumlah regulasi diduga berpotensi dilanggar apabila benar bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan dan perizinan resmi dari pemerintah. Regulasi yang disebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya:
- Pasal 210–213: setiap bandar udara wajib memiliki izin pendirian dan izin operasi dari Menteri Perhubungan.
- Pasal 232–236: seluruh bandar udara wajib berada di bawah otoritas bandar udara yang ditunjuk negara.
- Pasal 344: larangan operasional penerbangan sipil tanpa izin.
2. PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, terkait pengawasan negara atas lalu lintas penumpang dan barang.
3. Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yang mewajibkan:
- Pendataan dan registrasi seluruh bandara nasional maupun khusus
- Pengawasan negara atas setiap jalur udara masuk–keluar wilayah Indonesia
4. Aturan Daerah/Provinsi (Sulawesi Tengah) terkait tata ruang dan izin lingkungan, apabila pembangunan dan operasional bandara tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau tidak memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL).
Ibnu menekankan bahwa apabila jalur penerbangan IMIP beroperasi di luar radar pengawasan negara, maka potensi risiko sangat besar.
“Bandara itu adalah pintu masuk. Jika tidak diawasi negara, bagaimana kita memastikan barang, dokumen, atau penumpang yang masuk aman? Potensi penyelundupan bisa terjadi. Ini kebocoran nyata dalam kedaulatan bangsa,” ucapnya.
Potensi Ancaman Terhadap Kedaulatan dan Keamanan
Ketum Sasaka Nusantara menilai jalur penerbangan yang tidak berada dalam kontrol negara dapat menimbulkan risiko:
- Lalu lintas barang tanpa pemeriksaan bea dan cukai
- Masuknya tenaga kerja asing tanpa pemeriksaan keimigrasian
- Ketidaktertiban dokumen penerbangan
- Potensi pelanggaran keamanan penerbangan (aviation security)
Ibnu Hajar menegaskan bahwa isu ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pengawasan negara terhadap fasilitas transportasi udara.
Desakan Kepada Pemerintah
Atas dasar dugaan tersebut, Ketum Sasaka Nusantara meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Morowali untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap izin pendirian dan izin operasional Bandara IMIP.
- Menghentikan sementara operasional bandara apabila ditemukan ketidaksesuaian regulasi.
- Menempatkan otoritas negara (AirNav, OBU, Kemenhub) secara penuh untuk memastikan seluruh aktivitas penerbangan tercatat dan terawasi.
- Mengumumkan hasil investigasi secara terbuka demi kepastian publik.
“Atas nama masyarakat dan kedaulatan negara, kami mendesak pemerintah segera bertindak. Bila bandara ini benar beroperasi tanpa prosedur negara, maka harus segera ditutup sampai seluruh aturan dipenuhi,” tegas Ibnu.
- Jurnalis: Akh. Afandi
- Editor : Red|Mediamabespolri.com






