Ganguan Dan Ancaman Keselamatan Warga Terutama Anak-Anak Yang Mungkin Penasaran, Terhadap Aktivitas Diduga PT ALP. 

Prabumulih (Sumsel)

Mediamabespolri.com

 

 

23 November 2025, ‘ Kegiatan PT ALP Diduga menempatkan atau membiarkan alat berat berdiam di perkampungan dapat mencakup beberapa pelanggaran hukum dan menimbulkan dampak negatif.

 

Keberadaan alat berat di area pemukiman Warga, Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan, terutama bagi anak-anak yang mungkin penasaran atau warga yang tidak terbiasa dengan alat angkutan tersebut dan terlihat terbuka tampa ada pelang septi terbuka lebar siapa pun boleh melihat atau masuk, keren PT ini.

Umumnya, area perkampungan atau pemukiman warga bukanlah zona yang diperuntukkan bagi aktivitas industri berat atau penyimpanan alat berat berukuran besar dan berat . PT atau CV tersebut kemungkinan melanggar.

 

Penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya, zona residensial digunakan untuk penyimpanan alat berat industri).

 

Dugaan Izin Usaha/Operasional Perusahaan mungkin tidak memiliki izin yang relevan untuk melakukan kegiatan atau menempatkan aset di lokasi tersebut.

 

Dampak Lingkungan

Alat berat dapat menyebabkan berbagai dampak lingkungan,

suarabising dari mesin dan debu akibat pergerakan alat berat dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga dan kerusakan jalan perkampungan di karenakan bobot alat berat tersebut kemungkinan merusak jalan . dilihat banyak aspal yang sudah rusak depan kantor tersebut.

 

Potensi Pencemaran ,tumpahan oli atau bahan bakar dari alat berat yang diparkir dapat mencemari tanah dan sumber air, dan pelanggaran Terhadap UU Lalu Lintas (Saat Mobilisasi)

 

Meskipun alat berat bukan kendaraan bermotor dalam arti sempit menurut UU Lalu Lintas, mobilisasi atau pengangkutannya ke/dari perkampungan harus mematuhi aturan tertentu,

Jika dimensi angkutan melebihi batas, diperlukan izin khusus dan pengawalan dari Kepolisian, yang jika dilanggar merupakan kesalahan.

 

 

Kami Sebagai Warga dan Tim Media akan mengadukan perihal tersebut, ke jalur hukum dengan dasar:

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jika kegiatan perusahaan menimbulkan kerugian atau gangguan pada warga.

 

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Tim Media akan mengajukan keluhan atau laporan Warga kepada pihak berwenang setempat ,Lurah, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, atau Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Pungkasnya

 

Dan Diduga ada salah satu Oknum yang sengaja membackup PT tersebut hingga aman lalu lalang di jalan perkampungan dan di jalan raya kota Prabumulih.

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi Amrul H