Kuasa Hukum Mahsun Hariadi Korban Penganiayaan, Akan Menuntut Kesimpulan Hasil Visum Korban di Puskesmas Praya
Praya 22 Okt 2025
MEDIAMABESPOLRI.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa Mahsun Hariadi di desa Labulia kec. Jonggat kab. Lombok Tengah yang terjadi pada jum’at tgl 19 september 2025. Lalu Radiyan Sambi, SH. Selaku kuasa hukum menyatakan sikap tegas akan membawa perkara ini ke jalur hukum jika terbukti ada dugaan permainan di balik kesimpulan hasil visum yang di keluarkan oleh Puskesmas Praya pada tanggal 20 Sep 2025 dengan nomor: 445/75/IX/Pusk/2025 Pro Justitia yang berbunyi sebagai berikut:
“Korban adalah seorang laki laki berumur lima puluh enam tahun, ditemukan luka robek dibagian kening dengan panjang kurang lebih satu koma lima sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter, ditemukan luka robek di bagian kening dengan panjang kurang lebih tiga sentimeter dan lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter, ditemukan luka robek luka robek dibagian dagu dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, ditemukan luka gores dibagian siku sebelah kanan dengan panjang kurang lebih satu koma lima sentimeter dan lebar kurang lebih satu sentimeter dan dapat melakukan aktifitas sehari hari.
” Dari hasil kesimpulan tersebut Lalu Radiyan selaku kuasa hukum korban menggarisbawahi dan akan mempertanyakan kalimat dapat melaksanakan aktifitas sehari hari tersebut.
Dari mana dasar seorang Dokter bisa menyimpulkan seperti itu, sedangkan korban sampai saat ini masih Trauma dengan kejadian itu sehingga korban sampai saat ini belum bisa melaksanakan aktifitas seperti biasanya.
Dan sampai saat ini berita di turunkan wartawan media mabes polri belum bisa menemui Dokter yang menangani hasil visum ini, meski sudah di koordinasi via whatsapp dengan dokter tersebut tapi sampai saat ini Dokter tersebut belum ada tanggapan atau respon. Ini yang menimbulkan kekecewaan bagi kuasa hukum korban.
Wartawan: Afandi.








