Pengungkapan Jaringan Narkoba Skala Besar di Jember : 12 Tersangka Ditangkap, Modus “Ranjau” Terbongkar
Jember, mediamabespolri – Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Rabu (1/10/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengumumkan keberhasilan operasi gabungan yang mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Sebanyak 12 tersangka (TSK) berhasil ditangkap, melibatkan 12 kasus (KSS) dan 4 (TO). Pengungkapan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi sindikat narkoba di wilayah timur Indonesia, yang selama ini mengandalkan modus operandi canggih untuk menghindari pengawasan aparat.
Profil Tersangka dan Barang Bukti
Dari 12 tersangka yang ditangkap, 11 adalah laki-laki, termasuk 5 residivis yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Satu tersangka lainnya adalah perempuan. Operasi yang berlangsung sepanjang pekan lalu menghasilkan penyitaan barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu dan 3,69 gram ganja. Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti pendukung, mencakup kendaraan, peralatan pengemasan, dan alat distribusi yang diduga terkait jaringan lintas kabupaten.
Modus operandi tersangka terungkap sangat licik, mereka menggunakan sistem “ranjau”, di mana paket narkotika disembunyikan di lokasi tersembunyi seperti semak-semak, got, atau bangunan kosong. Pembeli kemudian diberi koordinat lokasi melalui aplikasi pesan untuk mengambilnya sendiri, sehingga menghindari kontak langsung. “Metode ini memungkinkan operasi tanpa jejak fisik, tetapi intelijen kami berhasil melacak jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si.
Ancaman Hukum Berdasarkan UU Narkotika
Kasus ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran. Berikut rincian ancaman pidana berdasarkan berat barang bukti:
•Untuk Sabu (di atas 5 gram, seperti dalam kasus ini): Diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), dengan pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar (bisa ditambah sepertiga dari maksimal).
•Untuk Sabu (di bawah 5 gram): Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dengan hukuman lebih ringan.
•Untuk Ganja (di bawah 1 kg atau kurang dari 5 pohon): Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hingga maksimal 20 tahun dan Rp10 miliar.
Khusus lima residivis, pola kambuh ini menimbulkan kekhawatiran serius, menandakan kegagalan rehabilitasi sebelumnya dan urgensi pendekatan pencegahan yang lebih komprehensif.
Iptu Noval Muttaqin turut menambahkan “Sistem ranjau semakin marak di kalangan pemuda dan pekerja migran. Ini bukan hanya soal penangkapan, tapi pencegahan jangka panjang” ujar nya secara tegas.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih memburu kurir dan supplier utama untuk memutus rantai pasok sepenuhnya. Kasus ini menjadi pengingat bahaya narkotika bagi generasi muda, terutama di daerah pedesaan seperti Jember yang rentan terhadap distribusi tersembunyi.Otoritas setempat mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui polisi terdekat, guna memutus peredaran lebih dini. Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam memberantas narkoba.*
(Rup)






