PT.MUSTIKA ANUGERAH SEMESTA Tagih Gaji Bulan agustus sampai September.
PT.MUSTIKA ANUGERAH SEMESTA Tagih Gaji Bulan agustus sampai September.

Batam – MABESPOLRI.COM //
17/09/2025
Karyawan dan manajemen PT. MAS. Batam Kepri,salah satu karyawan mendatangi Kekantor PT MAS mempertanyakan gaji, Perindustrian bergerak diBidang cut and fill yang diduga tidak melunasi gaji sesuai kontrak dan sebagai hak kariyawan,kontrak Tiga Bulan perusahaan tersebut merupakan perusahaan dari PT.MAS perusahaan kontraktor dan bergerak dibidang cut and fill.
Para karyawan dan manajemen perusahaan tersebut menyampaikan Interoffice Memorandum dari PT.MAS tertanggal 15 September 2025 yang menyatakan pembayaran gaji karyawan bulan september dilakukan pada Tanggal 15/09/2025 ini. Lantaran gaji belum juga dibayar dari tanggal 06/08 2025 yang ditetapkan para manejemin perusahaan tersebut meminta, Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan keluhan para karyawan ke PT MAS di Batam “Pihak perusahaan sudah melakukan kebohongan, itu terlihat dari surat yang di tawarkan kepihak kariyawan yang sudah bekerja dan menanda tangani kontrak kerja kepihak manajemen PT tersebut.
sanggat miris peraturan manejemin PT MAS yang mengabaikan hak kontrak T.tambunan sampai saat ini gaji belum dibayar,” ujar Yohanes sebagai saksi, Karyawan PT.MAS saat duduk bersama pihak manejemin dan lowyer PT mas tersubut.
Karyawan PT.MAS .T TAMBUNAN, mengatakan, sebetulnya berdasarkan SK kontrak harus disesuaikan dengan gaji saya,Bukan diBayar hanya Satu Bulan saja,Saya ditawarkan gaji oleh Pihak PT yang maudi bayar hanya satu Bulan sedangkan saya dikontrak pertiga Bulan,mulai Tanggal 06 setiap bulannya. Namun ada memo pada Tanggal 17/ 09l 2025, dimana manajemen perusahaan memberentikan pekerja secara sepihak,dan Belum melunasi pembayaran gaji setiap
akhir kontrak pertiga Bulan,
pembayaran gaji karyawan akhirnya menjadi permasalahan dan kami akan Melaporkan kedinas Ketenaga kerja,dan adakan pertemuan kepihak Dinas terkait.

pada 17 agustus 2025 dan pada Tanggal 02.nopember 2025 perselisihan antara pihak manejemin dan perusahaan menyatakan Diduga tidak membayar gaji kariyawan nama (T.TAMBUNAN)
kedepannya. Kemudian untuk gaji agustus 2025 ini, keluar lagi memo perusahaan (PT.MAS)Diduga tidak memenuhi pembayaran sebagai mana tertera di atas kontrak yang sudah disepakati pihak perusahaan dan manejemin (PT MAS)

Seharusnya pembayaran
Dibayar pada Tanggal 17/09/2025 dan sampai Bulan 10 ini. Diduga Memo ini juga sepihak. Saya sudah bersabar menahan diri, tapi ini sudah Melangar undang undang ketenaga, kerjaan 05 agustus, gaji pun tidak selesai.dan Kami akan datang ke Disnaker karena permasalahan yang dihadapi saya sudah terakumulasi,” tegasnya.
Redaksi – mediamabespolri.com
(Tumpak Tambunan)






