Penimbunan BBM Subsidi di Magetan Terbongkar, Sopir Sebut Nama Pemilik Gudang

Magetan //  19 September 2025 – Tim MediaMabespolri.com menemukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Menurut keterangan Agus, sopir truk yang bekerja di gudang tersebut, pemilik gudang diketahui bernama Pak Dion. Diduga, penimbunan ini sudah berlangsung cukup lama dengan melibatkan beberapa anak buahnya. Setelah adanya laporan dari awak media, pihak Polres Magetan memberikan tanggapan singkat, “Baik, akan kami tindak lanjuti,” meski dinilai agak lambat.

BBM subsidi jenis solar itu diduga diperoleh dari SPBU 54.633.12 di Jalan Raya Bendo Belotan. Aksi penimbunan terungkap pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 09.25 WIB. Modus yang dilakukan diduga untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali demi mendapatkan keuntungan lebih tinggi. Saat wartawan mencoba meminta keterangan di lokasi, seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gudang justru menghalangi dan berkata: “Anda siapa dan kenapa Anda memfoto gudang kami?” Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dan dianggap melanggar Undang-Undang Pers.

Menariknya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pak Dion membantah tudingan ilegal dengan menyebut bahwa aktivitasnya sudah mendapat izin: “Saya sudah memiliki izin dari RT dan petugas SPBU,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait harga jual maupun tujuan pasti penimbunan BBM subsidi tersebut.

Pasal yang Diduga Dilanggar: 1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau penjualan BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil, sekaligus menindak pihak-pihak yang menghalangi tugas wartawan.

Redaksi//

Mat Sukeni 

Mediamabespolri com

Hery