64 PPPK Enrekang Terancam Dipecat, Warganet Desak Proses Hukum Dugaan SK Honorer Fiktif.
64 PPPK Enrekang Terancam Dipecat, Warganet Desak Proses Hukum Dugaan SK Honorer Fiktif.

Enrekang – mediamabespolri.com. // 10.08.2025 – Sebanyak 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, terindikasi menggunakan Surat Keterangan (SK) honorer fiktif saat mengikuti seleksi penerimaan.
Informasi ini mencuat setelah tim verifikasi Pemkab Enrekang menemukan adanya ketidaksesuaian data antara SK honorer yang dilampirkan peserta dengan data riil masa kerja di instansi asal. Beberapa SK yang digunakan diduga tidak pernah diterbitkan secara resmi atau memuat keterangan yang direkayasa.
Pemerintah Kabupaten Enrekang menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas berupa pemberhentian status ASN akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan sebagai langkah administratif.
Namun, polemik ini tidak berhenti di ranah internal pemerintah. Di media sosial, kasus tersebut memicu perdebatan sengit dan gelombang kecaman. Banyak warganet menilai, sanksi pemecatan saja tidak cukup memberikan efek jera.
Sejumlah netizen mendesak agar dugaan pemalsuan dokumen ini segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana, mengingat tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai integritas sistem seleksi ASN yang seharusnya transparan dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Enrekang masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Redaksi mediamabespolri.com
Yudi






