252 Guru PPPK Enrekang Lolos Pemeriksaan Administrasi, Siap Terima SK Perpanjangan Kontrak.
252 Guru PPPK Enrekang Lolos Pemeriksaan Administrasi, Siap Terima SK Perpanjangan Kontrak.

Enrekang – mediamabespolri.Com // 11 Agustus 2025 – Sebanyak 252 tenaga guru formasi PPPK 2023 di Kabupaten Enrekang yang dinyatakan lolos pemeriksaan administrasi oleh Inspektorat mengikuti pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Erik, pada Senin (11/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Pancaitana Bungawalie, Kelurahan Golonta, digelar menjelang penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak yang dijadwalkan pada pekan ini.
Sebelumnya, hasil evaluasi Inspektorat menemukan adanya 63 guru yang terindikasi menggunakan SK honorer fiktif, sehingga kontraknya tidak dapat diperpanjang. Temuan ini membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang, Erik, menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya berharap seluruh PPPK dapat diperpanjang kontraknya. Namun, regulasi dan konsekuensi hukum mengharuskan pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pelanggaran.
“Dari 252 tenaga guru yang akan diperpanjang kontraknya, kami harap tetap menjaga perasaan 63 orang rekan-rekan yang tidak dapat diperpanjang. Mari kita sambut keputusan ini dengan rasa syukur, namun tanpa berlebihan,” ujar Erik.
Latar Belakang Kasus
Kasus SK fiktif pada formasi PPPK 2023 di Kabupaten Enrekang mencuat setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi para guru. Pemeriksaan ini menemukan bahwa sebagian peserta seleksi menggunakan Surat Keterangan (SK) honorer yang tidak sah atau tidak pernah dikeluarkan oleh instansi resmi.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dapat mencederai integritas proses seleksi ASN. Akibatnya, 63 guru yang terbukti terindikasi menggunakan SK fiktif dinyatakan tidak dapat diperpanjang kontraknya meski sebelumnya telah mengajar di sejumlah sekolah.
Pemerintah Kabupaten Enrekang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses rekrutmen PPPK tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mencoba memalsukan dokumen administrasi.
Redaksi mediamabespolri.com
Yudi






