Pemkab Takalar Lelang 32 Kendaraan Dinas, Harga Mulai Rp28 Juta.,

Pemkab Takalar Lelang 32 Kendaraan Dinas, Harga Mulai Rp28 Juta.,

Takalar 29 Juli 2025 – mediamabespolri.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar resmi melelang sebanyak 32 unit kendaraan dinas roda empat milik daerah. Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di www.lelang.go.id dan berlangsung sejak 27 Juli hingga 1 Agustus 2025, dengan batas akhir pukul 10.00 Wita.

Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Amirullah, menjelaskan bahwa penetapan harga setiap kendaraan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Penentuan harga kendaraan ditentukan oleh KPKNL berdasarkan tipe dan kondisi kendaraan,” ujarnya kepada Tribun-Timur, Selasa (29/7/2025).

Adapun rincian kendaraan yang dilelang terdiri atas:
• 13 unit Toyota Avanza
• 3 unit Daihatsu Xenia
• 8 unit Toyota Kijang
• 1 unit Daihatsu Terios
• 4 unit Toyota Rush
• 2 unit Toyota Fortuner
• 1 unit Mitsubishi Pajero Sport

Harga lelang kendaraan bervariasi, mulai dari yang termurah yaitu Toyota Kijang Grand Lux tahun 2004 seharga Rp28 juta, hingga yang termahal yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 dengan harga Rp156 juta.

Semua kendaraan terparkir di halaman depan Kantor Bupati Takalar, dan terbuka untuk diperiksa secara langsung oleh calon pembeli. Panitia pelelangan juga disiagakan di lokasi untuk membantu proses pengecekan kendaraan.

“Calon peserta lelang bisa datang langsung, memeriksa kendaraan, bahkan bisa dites dinyalakan,” jelas Alihusaeni, selaku Panitia Pengadaan.

Alihusaeni menambahkan bahwa tidak ada target pasti jumlah kendaraan yang harus laku dalam lelang kali ini. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, sekitar 70 persen kendaraan biasanya berhasil terjual. “Yang tidak laku, nanti akan dilelang kembali dengan harga yang lebih rendah,” ujarnya.

Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan membayar uang jaminan yang besarannya berbeda tergantung unit kendaraan. Lelang ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti siapa saja yang memenuhi persyaratan.

 

Redaksi – mediamabespolri.com

(Yudi)