Salah Satu Proyek Dikabupaten Muara Enim Cor Beton, Mengunakan Batching Plant Palsu
Muara Enim(Sumsel)
mediamabespolri.com
26 Jul 2025, ” Mohon tindak langsung ataupun menutup bangunan usaha Batching Plant yang palsu dan Ilegal hanya menggunakan alat berat saja Becko Ecsafator , di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan.

Negara dirugikan atas para pemborong yang mau meraup untung Besar, Dengan menggunakan Batching Plant palsu, dan bukan itu saja Para Pengusaha Batching Plant yang memang resmi mempuyai surat surat izin dari dinas terkait seperti PUPR sangat dirugikan atas adanya usaha Ilegal tersebut,
Mohon bapak Bupati Agar segera melakukan penutupan terhadap usaha yang banyak merugikan negara tersebut,
Usaha tersebut bukan saja merugikan negara tetapi juga masyarakat setempat atas usaha tersebut,
usaha tersebut adalah untuk para kontraktor atau pun pemborong yang mau meraup untung besar dalam suatu proyek pemerintah, kususnya kabupaten Muara Enim
Saat tim awak media menanyakan siapa pemiliknya ia tidak menjawab, dan dia berkata kami hanya melakukan perintah boss, dan ditanya proyek apa yang di kerjakan, Proyek Jalan Cor Beton ujarnya., tutup
Kami Dari tim Media ataupun PERS melakukan kontrol sosial, kepada masyarakat ataupun menyampaikan keluhan masyarakat, agar bisa di dengar oleh Pemerintah , Kususnya Kabupaten Muara Enim,
Dan menurut , ” Hukum yang mengatur operasional batching plant palsu, atau batching plant yang tidak memiliki izin dan beroperasi secara ilegal, umumnya terkait dengan perizinan usaha dan perlindungan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Selain itu, batching plant ilegal juga berpotensi melanggar aturan terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) jika beroperasi tanpa izin lingkungan.Pungkas
*Redaksi*
*mediamabespolri*
*Polri Untuk Masyarakat*
*Tim Redaksi*






