Kejari Luwu Timur Tetapkan Kepala Desa Balai Kembang sebagai Tersangka Korupsi APBDes.
Kejari Luwu Timur Tetapkan Kepala Desa Balai Kembang sebagai Tersangka Korupsi APBDes.

LuwuTimur – mediamabespolri.com // Channelpers.com — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur secara resmi menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balai Kembang,
Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tersangka berinisial MAM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, dan hasil usaha desa.
Adapun pagu anggaran yang dikelola desa tersebut adalah:
• Tahun 2022: Rp 2.479.581.981,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan APBDes Perubahan Nomor 05 Tahun 2022.
• Tahun 2023: Rp 2.642.920.649,- (dua miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) berdasarkan APBDes tahun 2023.
Menurut pihak Kejari Luwu Timur, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami modus operandi dan aliran dana yang disalahgunakan. Tim penyidik juga menegaskan akan memanggil saksi-saksi tambahan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Redaksi – mediamabespolri.com
(Yudi)






