Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU dan Dugaan Korupsi Nikel, Simak Penjelasannya !

JAKARTA SELATAN – mediamabespolri.com  Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Penetapan ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Kamis, 16 April 2026.

Tersangka AW dalam Perkara TPPU
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan tersangka berinisial AW terkait dugaan TPPU yang berhubungan dengan terpidana ZR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga terlibat dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil” bersama ZR dan pihak production house berinisial GR.

Total modal produksi film tersebut mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi masing-masing Rp1,5 miliar.

Dalam penggeledahan di kantor AW di kawasan Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik ZR.

Selain itu, turut ditemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Penyidik menduga penitipan dokumen tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

AW diduga telah mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka HS dalam Dugaan Korupsi Nikel
Dalam perkara terpisah, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial HS, yang disebut menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

HS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI.

Pihak perusahaan yang keberatan atas perhitungan tersebut kemudian mencari solusi hingga berkomunikasi dengan HS.

Dalam prosesnya, HS diduga memanfaatkan posisinya saat menjabat sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya (2021–2026) untuk memengaruhi hasil pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan.

Proses tersebut disebut seolah-olah berangkat dari laporan masyarakat.

Penyidik menduga adanya pengondisian hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak perusahaan.

Dalam rangkaian pertemuan yang berlangsung pada 2025, disebutkan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya intervensi terhadap hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman guna memengaruhi kebijakan kementerian terkait kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses Hukum Berjalan
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan dugaan pencucian uang serta tata kelola sektor pertambangan yang berdampak pada penerimaan negara

Fery Wartawan Senior