Pembongkaran Menara Tower TV One Mengabaikan K3
Semarang, Pembongkaran tower milik TV One yang berlokasi di Jl. Kolonel H. R. Hadijanto, Gang Tanggulasi 1, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Semarang, diduga dilakukan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proses pembongkaran yang berlangsung pada hari ini terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, tidak ada pengamanan area kerja, serta tanpa pengawasan teknis yang jelas. Hal ini sangat berisiko terhadap keselamatan para pekerja maupun warga sekitar yang melintas di sekitar lokasi.
Keberadaan tower yang sebelumnya menjulang tinggi di pemukiman padat penduduk itu seharusnya dibongkar dengan prosedur dan pengamanan yang sesuai standar, mengingat potensi bahaya dari runtuhan material cukup tinggi.
Warga sekitar menyayangkan tidak adanya pengawasan dari pihak berwenang, baik dari Dinas Ketenagakerjaan maupun aparat setempat, padahal aktivitas semacam ini jelas mengandung risiko tinggi.
Yusup selaku penanggung jawab dari tv one Semarang Saat di konfirmasi melalui TLP salah satu penjaga menyampaikan bahwa semua pekerja sudah memakai APD namun fakta di lapangan semua pekerja yang melakukan pembongkaran tower tidak memakai nya.
Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan pembongkaran konstruksi wajib memenuhi standar K3 guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau korban jiwa di kemudian hari.
Redaksi //
Media mabespolri.com
( Investigasi )







