Kursi Pinca BRI Mamuju Bergoyang Usai SK Agunan Anggota Polri Hilang, Pengadilan Vonis Bank Bersalah
Mamuju. mediamabespolri.com — Kursi empuk Lukman Surya di kantor barunya di Sulawesi Selatan kini tak lagi nyaman. Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju itu tengah dibayangi jerat hukum, menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap bank pelat merah yang pernah dipimpinnya.
Persoalannya cukup fatal untuk ukuran bank dengan standar keamanan tinggi: hilangnya dokumen negara berupa Surat Keputusan (SK) asli pengangkatan anggota Polri yang dijadikan agunan kredit. Dokumen milik Aipda Hasanuddin, anggota Polresta Mamuju, raib tanpa jejak dari dalam sistem penyimpanan bank.
Putusan PN Mamuju: BRI Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam sidang putusan di PN Mamuju, majelis hakim resmi mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Hasanuddin. BRI Cabang Mamuju dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan kelalaian berat.
“Majelis hakim memutuskan tergugat, BRI Cabang Mamuju, terbukti melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, di Mamuju, Minggu 7 Juni 2026.
Atas kelalaian tersebut, BRI dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp70 juta serta menanggung biaya perkara.
Dosa Prosedural di Era Kepemimpinan Lukman Surya
Hilangnya SK asli yang menjadi agunan kredit terjadi pada masa Lukman Surya menjabat sebagai Pinca BRI Mamuju. Kasus ini mencuat setelah Aipda Hasanuddin melunasi kreditnya namun tidak dapat mengambil kembali dokumen asli yang menjadi jaminan.
Hingga kini, BRI belum memberi keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan atau upaya pencarian dokumen. Sementara Lukman Surya yang kini bertugas di wilayah Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atas putusan pengadilan tersebut. (Yd)






