*Wanita Usia 49 Tahun Dan Sabu seberat 1,74 gram Diamankan Polisi Saat Geledah Rumah Warga Di Poso Pesisir Utara*

*Wanita Usia 49 Tahun Dan Sabu seberat 1,74 gram Diamankan Polisi Saat Geledah Rumah Warga Di Poso Pesisir Utara*

Tambarana, Poso Sulawesi-Tengah Mediamabespolri.com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) yang melibatkan seorang wanita berinisial NLI alias N (49 tahun). Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Sabtu (5/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung penanganan lanjutan kasus ini setelah menerima koordinasi dari Polsek Poso Pesisir Utara. Awalnya, anggota Polsek setempat menerima laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WITA. Hasil penggeledahan awal di rumah tersangka berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 0,19 gram.

“Mengingat potensi jaringan atau penyimpanan lebih besar, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi untuk pendalaman. Dalam penggeledahan lanjutan yang kami lakukan bersama personel Polsek, ditemukan tambahan 2 paket sabu dengan total berat 1,55 gram,” ungkap IPTU Kadriawan.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan total 1,74 gram sabu, sejumlah uang tunai sebesar Rp5.230.000,-, serta berbagai alat bantu penggunaan narkoba seperti kaca pireks, sedotan plastik, dan puluhan bungkus plastik klip kosong. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Polres Poso menegaskan komitmen nol toleransi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Poso. Masyarakat diminta terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Poso, menyatakan
Hari ini, Sabtu 5 September 2026, kami berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial NLI alias N, warga Desa Tambarana, Poso Pesisir Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berawal dari laporan masyarakat, kami menemukan total 1,74 gram sabu, uang tunai lebih dari 5 juta rupiah, serta alat-alat penggunaan narkoba di rumahnya. Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkoba untuk bersembunyi, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun.
Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui dari mana sumber sabu tersebut. Apakah hanya untuk pemakaian pribadi atau ada indikasi pengedaran? Itu akan kami dalami.
Kepada masyarakat, mari jaga lingkungan kita. Jika ada tetangga atau kerabat yang berperilaku mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke polisi. Bersama kita basmi narkoba di Poso.(H-hpp)

(Obeth Kapita)