Tuntaskan Kasus Hilangnya HT Senilai Rp14,9 Juta, Kasatreskrim Polres Jember Jamin Proses Hukum Sesuai Aturan
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Merujuk pada laporan polisi bernomor LP-B/06/IV/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, menetapkan dua orang yang berstatus tersangka, telah berhasil diamankan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian, yang menimbulkan kerugian materiil bagi korban senilai Rp14.996.000. Penindakan ini bermula dari laporan kehilangan perangkat komunikasi genggam (HT) merek Hytera milik DN (56), warga Kecamatan Kaliwates, yang dilaporkan ke Polsek Sumberjambe.
Kronologi kejadian berlangsung Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Desa Sumberpakem. Saat korban sedang berhenti untuk membeli pisang di pinggir jalan, dan baru menyadari perangkat miliknya hilang setelah beranjak dari lokasi. Berdasarkan keterangan pemilik kios, terlihat seorang pria berambut gondrong yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah sempat berhenti dan mengambil barang di sekitar tempat kejadian.
Penyelidikan terus dilakukan, hingga polisi memperoleh informasi pada Minggu (3/5/2026), yang menyebutkan barang tersebut berada dalam penguasaan seseorang berinisial B. Setelah dilakukan pemeriksaan, B mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dari individu berinisial MS. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MS di kediamannya dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi satu unit HT Hytera lengkap dengan kemasannya, bungkus kartu SIM Telkomsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah beserta dokumen dan kunci kendaraannya. Untuk (MS) pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dan pengambilan barang milik orang lain, lalu untuk pelaku (B) dikenakan pasal 591 tentang perbuatan tadah.
Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Aipda Andy Yunus SH, MH, menegaskan bahwa setiap tahap penyidikan yang dijalankan telah berpedoman pada aturan hukum dan KUHAP. Ia memastikan penetapan status tersangka didasari bukti yang sah dan cukup, tanpa ada unsur kesewenang-wenangan. “Kami bekerja secara profesional dan sangat berhati-hati, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan hak-hak individu,” ujarnya Senin (18/5/2026).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jember melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Jember, menyampaikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Pihak kepolisian pun menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas kriminalitas di lingkungan sekitar.*






