Tiga Petani Konawe Ditangkap Saat Protes Penggusuran Lahan Tambang Nikel; WALHI: Ini Kriminalisasi
KONAWEUTARA mediamabrspolri.com – (Sultra) Tiga warga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diamankan dan kini ditahan pihak kepolisian setelah melakukan aksi protes damai menolak lahannya digusur dan diambil alih oleh perusahaan tambang nikel, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Penangkapan berlangsung Jumat (22/5/2026) sore saat mereka sedang berunjuk rasa di lokasi sengketa lahan.
Ketiga warga yang ditangkap bernama Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sultra, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, dengan pasal tuduhan Pasal 262 dan Pasal 521 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), terkait dugaan kekerasan dan perusakan barang secara bersama-sama di muka umum.
Awal Persoalan: Tanah Warisan Diambil Paksa
Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Masyarakat menegaskan lahan seluas puluhan hektare yang kini dikuasai perusahaan adalah tanah warisan leluhur yang sudah mereka garap puluhan tahun untuk pertanian. Namun sejak perusahaan masuk dan membangun akses jalan serta fasilitas tambang, lahan itu perlahan dikuasai dan ditutup aksesnya.
“Kami tidak pernah menjual, tidak pernah menyetujui, dan tidak ada ganti rugi sepeser pun. Tanah itu hidup kami, tempat kami bertani dan makan. Tapi sekarang kami dilarang masuk, pagar dipasang paksa,” ujar salah satu keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).
Selama lebih dari setahun, warga sudah menempuh jalur damai: rapat dengar pendapat di DPRD, mediasi pemerintah kabupaten, hingga pertemuan dengan instansi terkait. Namun hasilnya nol, perusahaan tetap beroperasi dan menguasai lahan, sementara janji penyelesaian tak kunjung tiba.
Aksi Damai Berujung Penangkapan
Kemarahan memuncak kemarin. Puluhan warga termasuk ketiga tersangka kembali turun ke lokasi, melakukan aksi duduk damai di depan gerbang perusahaan. Mereka hanya berteriak menuntut hak tanah dan minta perusahaan berdialog. Namun datang aparat kepolisian, langsung mengamankan ketiga tokoh warga tersebut dengan alasan menghalangi aktivitas usaha dan merusak pagar pembatas perusahaan.
Pihak kepolisian dalam keterangannya menyatakan: “Kami bertindak atas laporan resmi perusahaan. Ada dugaan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas. Proses hukum berjalan sesuai aturan, kami netral dan berdasar bukti.”
WALHI: Ini Kriminalisasi Terang-terangan
Tindakan polisi langsung memicu kecaman keras. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra lewat Direktur Eksekutifnya, Andi Rahman, mengecam tajam langkah tersebut.
“Ini bukan kasus pidana biasa. Ini kriminalisasi terang-terangan terhadap warga yang hanya mempertahankan hak hidup dan tanah leluhurnya. Polisi jelas berpihak, alat negara dipakai korporasi untuk membungkam suara rakyat. Konflik agraria tidak diselesaikan akarnya, malah petaninya yang ditangkap dan dipenjara,” tegas Andi Rahman dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, pola ini sudah berulang di Sultra: mana ada tambang, mana ada sengketa, warga yang bertahan pasti dilaporkan, ditangkap, dijebloskan penjara. Sementara perusahaan yang diduga merampas tanah dan merusak lingkungan tetap aman dan makmur.
“Tidak ada satu pun korban luka dalam kejadian kemarin. Tidak ada kerusakan berarti. Hanya karena warga berani protes, langsung ditahan. Ini sangat tidak adil dan melanggar hak asasi,” tambahnya.
Tuntutan: Bebaskan Segera, Selesaikan Konflik di Akar
Berbagai elemen masyarakat, organisasi adat, dan LSM lingkungan mulai bergerak menuntut pembebasan ketiga petani. Mereka minta kepolisian menghentikan proses hukum sepihak, dan pemerintah daerah segera turun tangan memediasi secara jujur dan adil.
“Keamanan bukan berarti membungkam rakyat. Keamanan itu tercipta kalau hak tanah dan kesejahteraan warga terpenuhi. Jangan sampai Sultra makin panas karena ulah semacam ini,” tegas pernyataan sikap bersama elemen masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga petani masih berada di tahanan. Keluarga dan pengacara sedang menyiapkan gugatan hukum dan upaya hukum lain demi membebaskan mereka, sementara ketegangan di wilayah Routa masih sangat tinggi. Kasus ini kembali menyoroti sengketa lahan tambang yang menjadi masalah terbesar dan belum tuntas di Sulawesi Tenggara.
Konawe Utara ( Sultra)
Pewarta : Risal Konsel konawe
Editor : …….






